Rabu, 25 November 2015

Seminar tentang Ijin Mendirikan Bangunan Kota Yogyakarta


Pemerintah kota Yogyakarta lewat Biro Hukum Sekda Kota Yogyakarta hari Rabu, 25 November 2015 mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Acara yang dihadiri oleh pengurus RW, LMPK dan Masyarakat di lingkungan kota Yogyakarta berlangsung dengan baik. Narasumber dari Biro Hukum Sekda Kota Yogyakarta dan Satpol PP Kota Jogjakarta. Banyak informasi yang disampaikan dalam acara tersebut tentang IMB. Dalam sesi tanya jawab banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang pembangunan didaerahnya masing masing yang belum mendapatkan ijin tapi sudah selesai dibangun, serta ada ijin HO yang belum  dimiliki oleh toko atau tempat usaha yang ada dilingkungan masyarakat. Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyaratkat kota Yogyakarta lebih tertib dalam mengikuti peraturan pemerintah daerah kota yogyakarta.

#SalamHangat
Follow:
@N3oIndra - @ComixIndonesia
Camera iPhone 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar